Tubuh manusia tersusun dari tujuh bagian. Bagian pertama adalah
unsur-unsur, yang berjumlah empat: tapi yang panas dan kering; udara—yang panas
dan basah; air—yang dingin dan basah; dan tanah—yang dingin dan kering. Bagian
kedua adalah temperamen atau watak, yang berjumlah sembilan. Pertama, temperamen yang seimbang. Kedua, temperamen yang tak seimbang,
yang boleh jadi tak bercampur, karena keadaannya yang panas, dingin, basah atau
kering.
Atau, temperamen itu tak seimbang
namun bercampur, karena keadaannya yang panas dan kering, atau panas dan basah,
atau dingin dan kering, atau dingin dan basah. Temperamen paling seimbang dalam
dunia binatang adalah temperamen manusia. Temperamen paling seimbang di
kalangan manusia adalah temperamen manusia beriman kepada Allah. Temperamen
paling seimbang di kalangan manusia beriman adalah temperamen para nabi.
Temperamen paling seimbang di kalangan para nabi adalah temperamen para rasul
Allah.
Temperamen paling seimbang di
kalangan para rasul Allah adalah temperamen para rasul yang memiliki keteguhan
dalam mematuhi Allah (ulu al-'azm). Dan temperamen paling seimbang di
kalangan para rasul yang memiliki keteguhan dalam mematuhi Allah adalah
temperamen Junjungan kita, Nabi Muhammad saw.[1]
Makin seimbang temperamen tubuh
scseorang, makin baik pula karakternya. Allah Yang Maha Mengetahui, Maha-besar,
dan Mahakuasa telah bersaksi bahwa Rasulullab saw. adalah pemilik karakter yang
unggul:
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيم
Dan
sungguh engkau adalah pemilik akhlak yang luhur (QS.
Al-Qolam:4).
Aisyah r.a. mengatakan, "Akhlak
Rasulullah saw. adalah Alquran." Oleh karena itu, temperamen beliau
mestilah yang paling seimbang. Dan jika temperamen beliau paling seimbang,
maka karakter beliau pun pasti paling baik pula. Bukhari mengatakan dalam kitab
Shahih-nya., "Rasulullah saw. adalah manusia yang paling bagus wajahnya
dan paling baik akhlaknya."
Anas berkata, "Aku mengabdi
kepada Rasulullah saw. selama sepuluh tahun. Beliau tidak pemah memarahiku,
juga tidak pernah bertanya mengapa aku mengerjakan apa yang kukerjakan dan
mengapa aku tidak mengerjakan apa yang tidak kukerjakan."
Ibn Umar berkata, "Rasulullah
saw. tak pemah bersikap tidak pantas, pun tak pemah mengatakan apa yang tidak
layak.
Beliau pemah mengatakan, 'Yang
terbaik di antaramu adalah yang paling baik akhlaknya.
Bukhari menuturkan bahwa seorang
Badui pernah menarik mantel beliau dengan keras sehingga menyakiti pundak
beliau, dan berkata, "Wahai Muhammad, berilah aku hadiah dari kekayaan
Allah yang engkau miliki." Nabi saw. berpaling kepadanya dan tertawa, lalu
memerintahkan agar dia diberi hadiah.
Organ tubuh manusia yang paling
seimbang adalah kulit pada ujung jari telunjuk, disusul ujung jari-jari yang
lain.
Organ yang
paling panas adalah jantung, disusul hati dan daging. Yang paling dingin adalah
tulang dan syaraf, sumsum dan otak. Yang paling kering adalah tulang. Yang
paling basah adalah lemak. Bagian selanjutnya dari tujuh bagian tubuh adalah
darah, yang bersifat basah dan panas. Fungsinya adalah memberi makan kepada
tubuh. Darah yang normal rasanya manis dan tak berbau.
Selanjutnya adalah lendir, yang
bersifat basah dan dingin. Fungsinya adalah mengubah darah manakala tubuh
kekura-ngan makanan, menjaga organ-organ tubuh agar tetap lembab dan mencegah
dehidrasi yang disebabkan oleh gerakan. Lendir normal adalah lendir yang hampir
berubah menjadi darah. Lendir tak normal rasanya asin, atau agak hangat, atau
asam. la cenderung menjadi masak dan tawar. la bersifat dingin dan tak
bercampur.
Cairan ketiga adalah empedu, yang
sifatnya kering dan panas. la tersimpan di dalam kantung empedu. la menjadikan
darah lembut dan membantunya lewat melalui nadi-nadi yang sangat sempit.
Sebagian darinya dibawa ke usus besar dan menghasilkan wama khas tinja. Empedu
normal wamanya se-diklt merah. Empedu tak normal boleh jadi berwama seperti kuning
telur, atau seperti wama bawang bakung atau wama tahi tembaga, atau seperti
terbakar. Empedu berkarat lebih kuat daripada empedu berwama bawang bakung, dan
meru-pakan peringatan akan datangnya kematian. Empedu kadang-kadang dikenal
dengan sebutan Empedu Kuning.
Yang terakhir adalah limpa. Cairan
ini bersifat kering dan dingin. la mengentalkan darah dan memberi makan kepada
limpa dan tulang. Sebagian darinya melewati mulut perut dan menimbulkan nafsu
makan dan menyebabkan keasaman.
Limpa normal membentuk endapan
darah. Limpa tak normal digambarkan sebagai terbakar, yakni tidak mumi. Limpa
terkadang disebut Empedu Hitam. Bagian keempat dari ben-tukan tubuh adalah
organ-organ dasar. Bagian kelima membentuk jiwa. Bagian keenam adalah berbagai
fakultas, dan berjumlah tiga: fakultas natural, fakultas vital, dan fakultas
psikis. Bagian ketujuh atau yang terakhir adalah fungsi, yang ber-jumlah dua:
fungsi daya-tarik dan fungsi daya-tolak.
Keadaan Tubuh Bagian kedua dalam
teori pengobatan me-nyangkut teori tentang keadaan tubuh manusia. Ada tiga
ke-adaan tubuh yang mungkin: sehat, sakit, dan keadaan tidak sehat tidak pula
sakit, yaitu keadaan orang yang sedang menuju kesembuhan dan keadaan usia tua.
Sehat adalah kondisi fisik di mana
semua fungsi berada dalam keadaan sehat. Menjadi sembuh sesudah sakit adalah
anugerah terbaik dari Allah kepada manusia. Adalah tak mungkin untuk bertindak
benar dan memberi perhatian yang layak kepada ketaatan kepada Tuhan jika tubuh
tidak sehat.
Tidak ada sesuatu yang begitu berharga
seperti keseha-tan. Karenanya, hamba Allah hendaklah bersyukur atas kese-hatan
yang dimiltkinya dan tidak bersikap kufur.
Nabi saw.
bersabda, "Ada dua anugerah yang karenanya banyak manusia tertipu, yaitu
kesehatan yang baik dan waktu luang." Hadis ini diriwayatkan oleh
al-Bukhari.
Nabi saw,
bersabda, "Allah mempunyai hamba-hamba yang dilindungi-Nya dari kematian
di medan perang dan penyakit.
Dia menjadikan mereka sehat dan mati
dalam keadaan sehat; sekalipun begitu, Dia memberi mereka kedudukan seperti
syahid.
Abu Darda berkata, "Ya
Rasulullah, jika saya sembuh dari sakit saya dan bersyukur karenanya, apakah
itu lebih baik daripada saya sakit dan menanggungnya dengan sabar?" Nabi
saw. menjawab, "Sesungguhnya Rasul mencintai kesehatan sama seperti engkau
juga menyenanginya."
Diriwayatkan bahwa at-Tirmidzt
mengatakan, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa bangun di pagi hari
dengan badan sehat dan jiwa sehat pula, dan rezekinya dijamin, maka dia seperti
orang yang memiliki dunia seluruhnya."
At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Abu
Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Pertanyaan pertama
yang diajukan kepada seorang haniba pada Hari Kiamat kelak mengenai kenikmatan
dunia adalah 'Bukankah Aku telah memberimu badan yang sehat?' Pertanyaan
berikutnya adalah, 'Bukankah Aku telah memberimu kepuasan dengan air yang
dingin menyegarkan?'"
At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi
saw. bersabda, "Wahai Abbas, mohonlah kepada Allah kesehatan di dunia ini
dan di akhirat nanti." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar. Rasulullah
saw. juga bersabda, "Mohonlah kepada Allah ampunan dan kesehatan. Setelah
iman kuat, tak ada sesuatu yang lebih baik bagi seorang manusia daripada
kesehatan."
Hadis ini diriwayatkari oleh an-Nasa
i. "Tidak ada doa yang lebih disukai Allah daripada permohonan akan
kesehatan," kata sebuah hadls yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Suatu
kctika seorang Badui bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, doa apa
yang mesti kupanjatkan kepada Allah setelah aku selesai salat?" Beliau menjawab,
"Mohonlali kesehatan."
Di antara ucapan-ucapan bijaksana
Nabi Dawud a.s. adalah sebagai berikut, "Kesehatan adalah kerajaan yang
tersembunyi." Juga. "Kesedihan sesaat membuat orang lebih tua satu
tahun." Juga, "Kesehatan adalah mahkota di kepala orang-orang yang sehat,
yang hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang sakit." Juga,
"Kesehatan adalah harta karun yang tak terlihat."
Salah seorang nenek moyang kita
mengatakan, "Betapa banyak anugerah yang telah ditempatkan Allah di bawah
setiap urat nadi." Semoga Allah benar-benar member! kita kesehatan dalam
agama, dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Mengenai penyakit, ia adalah
keadaan yang berlawanan dengan kesehatan. la muncul dari kebutuhan, atau
perbuatan yang salah, atau dari kemalangan.
Sebab-sebab Penyakit Bagian ketiga dalam teori pengobatan berkaitan dengan
sebab-sebab penyakit, atau aetiologi. Ada enam sebab timbulnya penyakit:
Penyebab pertama adalah udara. Udara sangat penting untuk menjaga diri kita
agar seimbang, sebab selama udara tetap jemih, tidak ada kelemahan yang
bercampur dengan-nya, dan tidak ada pula angin kotor. la adalah perlindungan
yang tak tampak. Setiap musim menghasilkan penyakit-penya-kit yang sesuai
dengannya, dan mengusir yang tidak sesuai. Demikianlah,musim panas menyebabkan
timbulnya empedu dan melahirkan jutaan penyakit, tetapi juga menyembuhkan
penyakit-penyakit pilek. Demikian pula halnya dengan musim-musim yang lain.
Udara dingin memperkuat dan mening-katkan pencemaan. Udara panas mcmpunyai efek
sebaliknya. Perubahan udara menyebabkan timbulnya sampar. Ini akan kita jelaskan
nanti, Insya' Allah.
Penyebab kedua adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang panas
menimbulkan panas daiam tubuh, dan sebaliknya. Penyebab ketiga adalah gerakan
dan istirahatnya tubuh. Gerakan menimbulkan kehangatan dalam
tubuh. Penyebab keempat adalah gerakan dan istirahatnya emosi, seperti yang
terjadi pada kasus marah, gembira, cemas, sedih, dan malu. Keadaan-keadaan ini
mendorong terjadinya gerakan jiwa, yang pasti bersifat batiniah, namun juga
tampak secara lahiriah. Insya Allah, saya akan kembali kepada uraian tentang
hal ini nanti. Penyebab kelima adalah keadaan bangun
dan tidur. Tidur membuat jiwa bergolak dalam tubuh, meskipun pada lazimnya tubuh menjadi dingin sehingga orang membutuhkan selimut. Lawan dari keadaan ini adalah keadaan bangun. Penyebab keenam adalah emisi dan retensi, Keseimbangan antara kedua hal ini akan melindungi kesehatan.
dan tidur. Tidur membuat jiwa bergolak dalam tubuh, meskipun pada lazimnya tubuh menjadi dingin sehingga orang membutuhkan selimut. Lawan dari keadaan ini adalah keadaan bangun. Penyebab keenam adalah emisi dan retensi, Keseimbangan antara kedua hal ini akan melindungi kesehatan.
Tanda-tanda pada Manusia Bagian keempat dalam teori pengobatan berkaitan
dengan teori tentang tanda-tanda. Ram-but dan tubuh yang berwama hitam adalah
tanda-tanda panas, dan yang sebaliknya adalah tanda dingin. Demikian pula
hal-nya dengan tubuh yang gemuk atau kurus. Kelebihan daging adalah tanda panas
dan basah. Kelebihan lemak adalah tanda dingin dan basah. Sama halnya, nafsu
yang berlebihan untuk tidur adalah tanda basah, sedangkan yang sebaliknya adalah
tanda kering. Nafsu tidur yang tidak terlalu besar atau terlalu kecil adalah
tanda temperamen seimbang.
Demikian pula, penampilan organ tubuh juga merupakan tanda. Organ yang luas
adalah tanda panas, dan kebalikannya adalah tanda dingin. Sama halnya, mimpi
juga menunjukkan temperamen. Mimpi melihat wama-wama semisal merah, atau
kilasan cahaya, semuanya merupakan tanda panas dan kebalikannya adalah tanda
dingin. Selanjutnya, bau badan yang berkelebihan adalah tanda panas, dan
ketiadaan bau sama sekali adalah tanda dingin.
BEROBAT DALAM KONSEP ISLAM
1.
Anjuran Berobat
Menurut kalangan ahli medis,
pengobatan terdiri atas dua bentuk, pencegahan dan penyembuhan. Dari sisi
fungsinya obat merupakan bahan yang digunakan untuk mengurangi, menghilangkan
penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit. Menurut kalangan ahli
medis ia adalah senyawa atau campuran senyawa untuk mengurangi gejala atau
menyembuhkan penyakit. Dibangunnya sekolah kedokteran dan yang terkait adalah
dalam rangka menolong menyembuhkan orang sakit atau agar orang tetap sehat.
Dalam Islam,
berobat termasuk tindakan yang dianjurkan. Dalam berbagai riwayat menunjukkan
bahwa Nabi pernah berobat untuk dirinya sendiri, serta pernah menyuruh keluarga
dan sahabatnya agar berobat ketika sakit. Di antara teknik pengobatan yang
dilakukan Nabi adalah menggunakan cara-cara tertentu sesuai dengan perkembangan
zaman saat itu.
Perintah berobat
dalam Islam juga dapat dipahami dari informasi yang dipahami sebagai salah satu
bentuk perintah. Di antara cara berobat Nabi yang dianjurkannya sebagaimana
banyak disebutkan dalam hadits adalah dengan cara berbekam (al-Hijamah= cupping),
yang dulu dilakukan secara bedah dengan besi panas. Dalam kedokteran,
al-Hijamah dipahami sebagai pengeluaran darah dengan menoreh pembuluh darah.
Secara umum teknik pengobatan di zaman Nabi ada 3, seperti disebutkan dalam
sebuah hadits shahih:

Artinya :
Pengobatan ada 3
cara, meminum madu, berbekam, dan mencasnya dengan api, dan aku melarang mencas
dengan api". (HR -Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad).
Al-Hijamat, saat
zaman teknik dan farmakologi belum maju merupakan teknik pengobatan yang
populer masa itu dengan cara mengeluarkan darah kotor, teknik lain seperti
disebutkan dalam hadits di atas adalah rnengobati luka dengan api, dan dengan
meminum susu. Maksud hadits 'pengobatan dengan 3 hal' tersebut hanya merupakan
deskripsi dari tindakan pengobatan yang dilakukan di masa Nabi, hanya
menunjukkan pada yang pokoknya saja.
Juga dinyatakan
dalam hadits yang secara khusus menyuruh agar berobat, antara lain hadits Nabi:

Artinya:
Dari Usamat bin
Syarik, seorang laki-laki dari kaumnya berkata, datang seorang dusun kepada
Rasulillah saw dan bertanya: Ya Rasulallah, manusia yang bagaimana yang baik?
Nabi menjawab: "Yang terbaik akhlaknya di antara mereka", kemudian
dia bertanya lagi, Ya Rasulallah apakah kami mesti berobat? Nabi menjawab:
Berobatlah, sebab, Allah tidak menurunkan penyakit kecualijuga rnenurunkan
obatnya, diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan dan tidak diketahui oleh
orang yang tidak mengetahuinya," (HR Ahmad)
Juga dinyatakan
dalam hadits lain:
Dari Abi
al-Darda', ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Bahwa Allah-lah yang menurunkan
penyakit dan obatnya, dan Dia yang menjadikan setiap penyakit ada obatnya,
berobatlah, danjangan berobat dengan yang haram. (HR Abu Dawud)
Pesan teologis
ini menekankan dan raengisyaratkan pencarian obat yang sesungguhnya telah
tersedia, sesuai dengan hukum sunnatullah.
Pesan atau
catatan yang terdapat dalam hadits-hadits tentang perlunya berobat bahwa dalam
keyakinan Islam proses penyembuhan terhadap suatu penyakit di samping
berdasarkan hukum kausalitas atau sunnatullah, hukum atau keteraturan ciptaan
Allah, juga karena turun dan campur tangan langsung Tuhan, Karena kesadaran
demikianlah maka dalam hadits, banyak dijumpai tuntunan Nabi dalam bentuk doa
mohon kesembuhan atau kesehatan, maka sebenarnya penyembuh yang hakiki adalah
Tuhan.
2. Hukum Berobat
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum berobat. Al-Quran, mengutip ucapan Nabi Ibrahim
yang menyebutkan:
#sÎ)ur àMôÊÌtB uqßgsù ÉúüÏÿô±o
Artinya:
dan apabila aku
sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, (QS.Syu'ara':
80).
Ayat ini
menekankan agar orang yang sakit mengupayakan sehat sebagai anjuran agama.
Dalam menafsirkan ayat ini, al-Dzahabi menyatakan, bahwa tindakan upaya
penyembuhan penyakit secara medis merupakan perbuatan baik dan terpuji. Ini
juga berdasarkan pada pesan Nabi: "Lakukanlah penyembuhan secara
medis".[2]
Di kalangan
ulama masa lalu terdapat perbedaan pendapat mengenai upaya berobat dihadapkan
dengan tawakkal, lebih baik yang mana, berobat atau pasrah dengan tidak
melakukanpengobatan? Dalam hal hukum berobat itu sendiri, mereka sepakat
memperbolehkan, namun dalam hal yang mana lebih utama, terdapat perbedaan
pendapat. Sebagian mereka berpendapat berobat lebih utama, sebagian yang lain
menyatakan tawakkal lebih utama. Di antara pangkal perbedaan itu adalah
menyangkut kandungan hukum dalam redaksi perintah (amr) dalam hadits di atas,
yang dirnaksud wajib, suunah, atau sekadar imbauan yang bernilai bukum mubah?
Imam-imam Madzhab dan Jumhur Ulama menyatakan, perintah tersebut tidak
menunjukkan wajibnya hukum berobat, tetapi hanya mubah, sedangkars menurut
sebagian Ashhab (pendukung madzhab) al-Syafi'i dan Ashhab Ahmad bin Hanbal
bahwa perintah tersebut menunjukkan wajib.
Ibnu Taimiyah
menyimpulkan, menurut 4 madzhab hukum berobat bersifat fleksibel dan
kondisional, berobat dapat haram, makruh, mubah, sunnah (mustahab} dan
kadang-kadang bisa wajib. Hal itu sangat tergantung dengan tetap 'hidup atau
tidaknya orang yang sakit jika berobat', bukan yang lain, seperti wajib makan
bangkai dalam keadaan darurat yang menurut 4 Madzhab dan Jumhur Fuqaha adalah
wajib makan bangkai tersebut.
Yusuf
al-Qaradhawi juga menyimpulkan bahwa hukurn berobat berkisar antara mubah,
sunnah, dan wajib. Secara khusus ia berpendapat wajib dalam situasi khusus,
seperti jika sakitnya parah dan obat penyakit dirnaksud telah ditemukan sesuai
dengan sunnatullah. Dasar pendirian ini adalah hadits yang menganjurkan
berobat, paling kurang anjuran tersebut bernilai sunnah. la menambahkan, jika
penyakitnya secara medis dapat disembuhkan hukumnya bisa sunnah atau wajib,
tapi jika sudah jelas tidak dapat diharapkan sembuhnya sesuai hasil diagnosis
orang-orang yang benar-benar ahli/pakarnya dalam bidang terkait, maka tak
seorang ulama pun yang mengatakan sunnah, apalagi mewajibkannya.
Pada masa lalu,
sebagian ulama dalam menentukan hukum sesuatu tidak semata didasarkan pada
pertimbangan yuiridis (fikih), tetapi kadang-kadang nilai sufistik juga turut
mempengaruhinya. Dalam hadits Syi'ah misalnya, dinyatakan bahwa orang yang
sakit sangat dianjurkan untuk menanggung rasasakit dan diperbolehkan berobat ke
dokter jika penyakitnya itu telah mengancam jiwanya atau rasa sakitnya sudah
tak tertahankan lagi. Menurut faham mereka yang disemangati oleh nilai
kesyahidan, berdasarkan hadits Nabi, orang yang sakit yang melewatkan satu
malam menanggung rasa sakit akan mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan
dengan shalat sepanjang tahun. Mereka berpendirian, orang yang sakit sangat
dianjurkan untuk menanggung rasa sakitnya dan diperbolehkan berobat ke dokter
jika penyakitnya itu telah mengancam jiwanya atau rasa sakitnya sudah tak
tertahankan lagi.
Demikianlah
kehidupan di kalangan sufi pada masa lalu jika mereka sakit tidak berobat,
cukup berserah tanpa berusaha mengobatinya, bersabar saja (الصبر أفضل
)dalam arti tidak berobat. Sikap demikian juga yang dilakukan oleh sebagian
para shahabat seperti Ubaiy bin Ka'b, Abi Dzarr, dan sebagian Tabi'in, mereka
tidak berobat sewaktu sakit. Elemen kuat faham Jabarivah dalam teologi Islam
seperti tampak dalam pendirian kaum sufi di atas juga ditunjukkan oleh
al-Ghazali, dengan kacamata sufistiknya dalam membahas 'tawakkal' dalam kitab
Ihya 'Ulumiddin, ia menyatakan bahwa tidak berobat dalam kondisi apapun adalah
lebih utama.
Dengan adanya
perbedaan pandangan dan sikap seperti diuraikan di atas, maka dalam menentukan
hukum berobat antara kelompok ulama yang mempertimbakarmya secara yuridis murni
dan yuridis tetapi telah dimasukkan pula unsur sufistik di dalamnyaterjadi
perbedaan pendapat. Kontradiksi itu juga terjadi dalam mempertimbangkan dua
kondisi, kesehatan disertai syukur di satu sisi dan sakit disertai dengan
kesabaran dan tawakkal di sisi yang lain, mana yang lebih afdhal?
Dalam pandangan
kaum sufi yang memposisikan maqam tawakkal dan ridha lebih tinggi dari maqam
yang masih terkait dengan hukum kausalitas. Sifat demikian, menurut Ibn
al-Atsir, itulah sifat para auliya'yang menjauhkan diri dari kehidupan duniawi.
Sebagian kalangan ulama yang moderat mencoba men-tarjih dan memadukan dua
pendapat yang berbeda itu, bahwa berobat tidak berarti menaflkantawakkal,
seperti halnya, menolak lapar dan haus dengan makan dan minum, demikian juga
menjauhkan diri dari hal-hal yang sifatnya merusak dengan doa minta sehat dan
dijauhkan dari segala hal yang membahayakan.
3. Berobat dengan Barang Haram
Dalam hadits
Nabi dianjurkan berobat tetapi jangan berobat dengan yang haram (al-Muharrani),
racun, dan dalam hadits yang lain digunakan kosa kata al-Khubuts, antara lain,
Nabi berkata:
Artinya
Bahwa Allah-lah yang
menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia yang menjadikan setiap penyakit ada
obatnya, berobatlah, dan jangan berobat dengan yang haram, (HR. Abu Dawud)
Diterangkan dalam hadits Nabi, ketika
seseorang bertanya kepada Nabi tentang khamr yang menjadikannya dengan scbagai
obat, dikisahkan:
Artinya
Bahwa Thariq bin Suwaid
al-Ju'fiy bertanya kepada Nabi saw tentang khamr, maka Nabi melarangnya atau
membencinya menggunakannya, kemudian ia berkata: Kami menggunakan-nya untuk
obat, Nabi menjawab: ia bukan obat tetapi penyakit, (HR. Muslim, al-Turmudzi,
Abu Dawud, dan Ahmad).
Dalam hadits lain disebutkan :
Artinya :
Rasululllah saw bersabda :
"Ia adalah penyakit bukannya obat" (HR. al Turmudzi)
Dalam hadits lain
disebutkan pula:
Rasulullah melarang
berobat dengan obat yang khubuts (HR. Muslim,
Ahmad, Ibn Majah, dan al-Turmudzi)
Ulama hadits
berbeda pendapat dalam memahami maksud al-khubuts dalam hadits di atas.
Waki' menyatakan yang dimaksud adalah racun. Sedangkan ibn al-'Arabi
menyatakan, dalam kosa kata arab kata al-khubuts berarti sesuatu yang dibenci,
jika dikaitkan dengan ucapan maka maksudnya adalah menghardik, jika dikaitkan
dengan keyakinan keagamaan (millat) maka berarti kekufuran, jika dikaitkan dengan
makanan maka yang haram, dan jika dikaitkan dengan minuman adalah minuman yang
membahayakan. Menurut ibn qayyim al-jauziyyat, yang diharamkan disini meliputi
apa saja yang diharamkan oleh syara' juga yang dianggap jijik oleh penilaian
akal sehat. Dalam hadits yang lain disebutkan al-khabaits, karena najis
sebagaimana binatang yang tidak boleh dimakan, atau karena unsure memabukkan
seperti khamr atau unsure bahaya yang ditimbulkannya seperti racun.
Ulama
menyatakan yang dimaksud dengan al-Muharram, sebagaimana dinyatakan dalam Nabi
di atas, bukan hanya khamr tetapi juga menyangkut segala sesuatu yang
membahayakan kepala, otak, dan menghilangkan ingatan, baik dari bahan
tumbuh-tumbuhan atau obat-obatan yang membahayakan, khususnya jika
disalahgunakan, meliputi zat-zat adiktif lain yang meliputi penggunaan obat
bius (al-Mukhaddirat) seperti ganja, mariwana, kokain, heroin, dan
sebagainya. 'Illat keharamannnya karean unsure memabukkan, ditengarai akan
merusak fungsi otak, melalaikan dzikir kepada Allah, dan membahayakan tubuh,
karena itu ulama sepakat pengharamannya.
Pada umumnya
para ulama memperluas pengertian khamr, yakni semua jenis minuman yang berkadar
alcohol. Mereka berkesimpulan bahwa unsure khamr yang memabukkan adalah adanya
kandungan alcohol didalamnya. Alcohol merupakan unsure kimia yang menjadikan
mabuk, baik untuk membuat minuman seperti bir, brem, wine juga dibuat untuk
keperluan industri sebagai zat pengharum, pelarut dalam parfum, juga digunakan
dalam kedokteran.
Dalam
kaitannnya dengan penggunaan alcohol untuk obat, golongan terbesar mujtahidin
khamr tetap mengharamkan meminumnya, demikian juga seluruh barang najis dan
yang haram lainnya walaupun tidak najis. Ibn Qayyim al-Jauziyyat (691-751 /
1292 – 1350) memilih dan menguatkan madzhab jumhur, demikian juga sebagian
fuqaha madzhab Hanafi, termasuk mendukung pendapat tersebut.
Adapun
penggunaan obat-obatan yang terbuat atau berasal dari bahan yang haram
esensinya diharamkan berdasarkan nash, seperti daging babi, darah, dan binatang
yang diharamkan yang lain, Fuqaha berbeda pendapat. Sebagian mereka
mengharamkannya secara mutlak dan sebagina membolehkannya dengan dua syarat.
Pertama, dokter yang mengobati harus memiliki sifat jujur, bertanggungjawab,
dan beragama Islam. Kedua, tidak diperoleh obat lain kecuali yang diharamkan
itu.
Adapun khusus
tentang penggunaan barang najis berupa kencing unta, sebagaimana terdapat dalam
hadits Nabi, al-Zuhri menyatakan bahwa umat Muslimin pernah mcnggunakan air
kencing unta sebagai obat dan mereka tidak melihatnya itu berbahaya. Menurut
pendapat sementara ulama, bahwa kebolehan penggunaan benda najis seperti
penggunaan air kencing unta sebagai obat di sini, boleh jadi karena darurat dan
pengkhususan tersebut sebagai pengecualian. Menurut sebagian ahli fikih yang
lain bahwa pembolehan di sini karena menganggapnya tidak najis, mereka
berpendapat bahwa air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya tidak
najis, dan pembolehan itu menunjukkan sucinya (tidak najis).
Mengenai
hukum kencing unta, men unit kalangan al-Syafi'iyyat dinyatakan haram
menggunakannya untuk berobat karena dinilai najis, demikian juga pendapat di
kalangan al-Hanabilat. Sedangkan kalangan Malikiyyat membolehkannya karena
menilainya tidak najis (suci), hukumnya mcngikuti hukum pada hewannya yang
suci. Golongan ulama Hanafiyyat menegaskan semua jenis air kencing adalah
najis, baik dari binatang yang halal dagingnya atau tidak, sedangkan penggunaan
air kencing unta, sungguhpun najis tetapi boleh untuk berobat dengan alasan
darurat.
Al-Baihaqi (384-456/1066)
menyatakan, jika hadits tentang larangan berobat dengan benda najis itu shahih,
pengertiannya, larangan berobat dengan yang memabukkan dan yang haram, jeias
tidak karena darurat. Sedangkan mcnurut pendapat Ibn Ruslan, salah seorang
tokoh Madzhab Syafi'i, ia menyatakan menurut kalangan al-Syafi'iyyat
diperbolehkan berobat dengan semua jenis najis kecuali khamr, sebagaimana
dinyatakan dalam hadits al-'Araniyyin. Menurut al-Syaukani, kebolehan
menggunakan air kencing unta sebagai obat dalam hadits tersebut dimungkinkan
pada saat itu tidak ada obat lain, atau untuk menunjukkan bahwa air kencing
unta statusnya adalah suci. Menurutnya^ larangan berobat dengan najis adalah
jika tidak diperlukan, yakni jika buat itu masih ada obat lain yang suci yang dapat
menggantikannya, sehingga orang tidak perlu memakainya.
Mengenai
penggunaan obat bius yang dimaksudkan agar pasien tidak merasakan sakitnya
irisan, sayatan, atau sejenisnya yang dilakukan oleh dokter, berbeda dengan
penyalahgunaan obat-obatterlarang. Persoalan sebenarnya, sudahkan penggunaan
obat bius dan beralkohol itu benar-benar dalam keadaan darurat atau belum,
adakah bahan lain sebagai pengganti yang dihalalkan.
Fatwa tentang
penggunaan khamr dan barang najis ini telah banyak dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
fatwa, di antaranya, Majlis Tertinggi Urusan ke-Islaman Mesir mengfatwakan,
larangan ini menunjukkan keharaman. Yang paling terkenal adalah khamr, kemudian
segala jenis najis kecuali kencing unta karena ada hadits yang membolehkannya.
Menurut 4 Imam Madzhab, berdasarkan pendapat yang kuat, menggunakannya untuk
berobat, seperti mencampurkannya dengan bahan lain adalah haram, Namun, menurut
sebagian ahli fikih membolehkannya dalam keadaan darurat setelah diyakini bahwa
satu-satunya obat yang mungkin didapatkan sebagai penvembuh dan tidak ada obat
lain yang dapat menggantikannya.
Para ulama
fikih membuat batasan darurat, bahwa apa yang dibolehkan karena suatu halangan
akan hilang kebolehan manakala halangan tersebut lenyap, dan sesuatu bahaya
tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain. Dalam konteks
darurat ini, menurut sebagian ulama, orang sakit diperbolehkan meminum darah,
kencing, atau bangkai untuk obat: jika seorang dokter Muslim mengatakan itulah
penyembuhnya dan jika tidak diperoleh obat lain sebagai pengganti. Namun, jika
menurut dokter akan lebih lekas sembuhnya dengan menggunakan hal-hal tersebut,
ada dua pendapat ulama, sebagian membolehkan dan sebagian melarangnya.
Al-Faqih
Isma'il mengatakan, dalam keadaan darurat boleh berobat dengan barang najis,
kecuali khamr. Sedangkan Ibn al-Jauzi menyatakan tidak boleh berobat dengan
yang haram sama sekali. Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi
yang menegaskan tidak boleh berobat dengan barang haram di atas. Khamr,
sebagaimana banyak disebutkan larangannya dalam hadits, ia bukan obat tetapi
penyakit. Batasan darurat tersebut misalnya pada saat tidak ada makanan atau
minuman lain, jika tidak makan meminumnya akan mati, tetapi jika karena alasan
untuk berobat atau karena haus tetap tidak boleh. Menurut Madzhab Hanafi dan
Syafi'i dinyatakan haram mempergunakannya kalau ada obat lain yang suci.
Diperbolehkannya itu dengan syarat dalam keadaan darurat dan berdasarkan saran
dokter Muslim yang ahli dan terpercaya, baik dalam masalah agama maupun
ilmunya, dan tidak ada obat lain dari yang diharamkan atau cari lain yang dapat
menggantikannya.
Khusus mengenai
penggunaan racun termasuk yang juga diharamkan karena dapat membinasakan. Dasar
pengharam-annya, secara implisit disebutkan dalam hadits Nabi, antara lain:
Artinya:
Dari Abi
Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw melarang (mengkonsumsi) obat yang Khabits,
Abi 'Isa berkata maksudnya adalah racun" (HR Ahmad,
Muslim, Ibnu Majah, dan al-Turmudzi)
Dalam hadits
yang lain disebutkan :

Artinya
"Siapa orang yang
menengguk racun untuk membunuh diri maka ia akan menengguknya di neraka
Jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang bunuh diri dengan memukulkan besi, maka
akan memukili dirinya di neraka jahannam selama-lamanya." (HR al-Bukhari, al-Nasai,
dan Ahmad)
Al-Mawardi dan lainnya menyatakan,
spesifikasi racun, sebagaimana dimaksud dalam hadits di atas ada 4.
Pertama, jika sedikit dan banyaknya
dapat mematikan, maka mengonsumsinya haram sebagaimana dinyatakan dalam ayat
agar tidakmembinasakan diri.
Kedua, jika mengkonsumsi banyak
mematikan tetapi jika sedikit tidak maka mengonsumsi banyaknya adalah haram,
baik untuk obat atau lainnya,
Ketiga, jika dengan sedikit saja akan
bermanfaat dalam pengobatan maka hukumnya dibolehkan.
Keempat, biasanya mematikan, kadang
dibolehkan jika tidak mematikan hukumnya seperti sebelumnya, dan yang biasanya
tidak mematikan dan kadang-kadang dibolehkan jika mematikan. Al-Syafi'i
menyebutkan pada satu saat membolehkan dan pada saat yang lain
mengharamkan-nya. Sebagian Ahshabnya menyatakan dalam dua keadaan, membolehkan
jika untuk berobat dan mengharamkannya jika untuk hal yang tidak bermanfaat
bagi pengobatan.
Sebagian ulama
mencoba memahami dua hadits yang kontradiktif di atas, pengharaman menggunakan
khamr tersebut bersifat umum, dan pembolehan menggunakan kencing unta di sisi
lain bersifat khusus dan pengecualian.
Larangan berobat
dengan yang haram dan racun di atas, menurut Ibrahim bin 'Abd al-Rahman,
termasuk .cakupan larangan dalam hadits-hadits Nabi, 'dilarang berobat dengan
yang haram.' Di sini nampaknya ada pemisahan antara barang yang haram, racun,
dan barang najis, hal ini masih dibedakan lagi, dalam kondisi normal atau
darurat.
No comments:
Post a Comment