Saturday, March 9, 2019

Konsep Pengobatan Dalam Islam


Tubuh manusia tersusun dari tujuh bagian. Bagian pertama adalah unsur-unsur, yang berjumlah empat: tapi yang panas dan kering; udara—yang panas dan basah; air—yang dingin dan basah; dan tanah—yang dingin dan kering. Bagian kedua adalah temperamen atau watak, yang berjumlah sembilan. Pertama, temperamen yang seimbang. Kedua, temperamen yang tak seimbang, yang boleh jadi tak bercampur, karena keadaannya yang panas, dingin, basah atau kering.
            Atau, temperamen itu tak seimbang namun bercampur, karena keadaannya yang panas dan kering, atau panas dan basah, atau dingin dan kering, atau dingin dan basah. Temperamen paling seimbang dalam dunia binatang adalah tempe­ramen manusia. Temperamen paling seimbang di kalangan manusia adalah temperamen manusia beriman kepada Allah. Temperamen paling seimbang di kalangan manusia beriman adalah temperamen para nabi. Temperamen paling seimbang di kalangan para nabi adalah temperamen para rasul Allah.
            Temperamen paling seimbang di kalangan para rasul Allah adalah temperamen para rasul yang memiliki keteguhan dalam mematuhi Allah (ulu al-'azm). Dan temperamen paling se­imbang di kalangan para rasul yang memiliki keteguhan dalam mematuhi Allah adalah temperamen Junjungan kita, Nabi Muhammad saw.[1]
            Makin seimbang temperamen tubuh scseorang, makin baik pula karakternya. Allah Yang Maha Mengetahui, Maha-besar, dan Mahakuasa telah bersaksi bahwa Rasulullab saw. adalah pemilik karakter yang unggul:
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيم
Dan sungguh engkau ada­lah pemilik akhlak yang luhur (QS. Al-Qolam:4).

            Aisyah r.a. mengatakan, "Akhlak Rasulullah saw. adalah Alquran." Oleh karena itu, temperamen beliau mestilah yang paling seimbang. Dan jika temperamen beliau paling seim­bang, maka karakter beliau pun pasti paling baik pula. Bukhari mengatakan dalam kitab Shahih-nya., "Rasulullah saw. adalah manusia yang paling bagus wajahnya dan paling baik akhlaknya."
            Anas berkata, "Aku mengabdi kepada Rasulullah saw. selama sepuluh tahun. Beliau tidak pemah memarahiku, juga tidak pernah bertanya mengapa aku mengerjakan apa yang kukerjakan dan mengapa aku tidak mengerjakan apa yang ti­dak kukerjakan."
            Ibn Umar berkata, "Rasulullah saw. tak pemah bersikap tidak pantas, pun tak pemah mengatakan apa yang tidak layak.
            Beliau pemah mengatakan, 'Yang terbaik di antaramu adalah yang paling baik akhlaknya.
            Bukhari menuturkan bahwa seorang Badui pernah menarik mantel beliau dengan keras sehingga menyakiti pundak beliau, dan berkata, "Wahai Muhammad, berilah aku hadiah dari kekayaan Allah yang engkau miliki." Nabi saw. berpaling kepadanya dan tertawa, lalu memerintahkan agar dia diberi hadiah.
            Organ tubuh manusia yang paling seimbang adalah kulit pada ujung jari telunjuk, disusul ujung jari-jari yang lain.
            Organ yang paling panas adalah jantung, disusul hati dan daging. Yang paling dingin adalah tulang dan syaraf, sumsum dan otak. Yang paling kering adalah tulang. Yang paling basah adalah lemak. Bagian selanjutnya dari tujuh bagian tubuh adalah darah, yang bersifat basah dan panas. Fungsinya adalah membe­ri makan kepada tubuh. Darah yang normal rasanya manis dan tak berbau.
            Selanjutnya adalah lendir, yang bersifat basah dan dingin. Fungsinya adalah mengubah darah manakala tubuh kekura-ngan makanan, menjaga organ-organ tubuh agar tetap lembab dan mencegah dehidrasi yang disebabkan oleh gerakan. Lendir normal adalah lendir yang hampir berubah menjadi darah. Lendir tak normal rasanya asin, atau agak hangat, atau asam. la cenderung menjadi masak dan tawar. la bersifat dingin dan tak bercampur.
            Cairan ketiga adalah empedu, yang sifatnya kering dan panas. la tersimpan di dalam kantung empedu. la menjadikan darah lembut dan membantunya lewat melalui nadi-nadi yang sangat sempit. Sebagian darinya dibawa ke usus besar dan menghasilkan wama khas tinja. Empedu normal wamanya se-diklt merah. Empedu tak normal boleh jadi berwama seperti kuning telur, atau seperti wama bawang bakung atau wama tahi tembaga, atau seperti terbakar. Empedu berkarat lebih kuat daripada empedu berwama bawang bakung, dan meru-pakan peringatan akan datangnya kematian. Empedu kadang-kadang dikenal dengan sebutan Empedu Kuning.
            Yang terakhir adalah limpa. Cairan ini bersifat kering dan dingin. la mengentalkan darah dan memberi makan kepada limpa dan tulang. Sebagian darinya melewati mulut perut dan menimbulkan nafsu makan dan menyebabkan keasaman.
            Limpa normal membentuk endapan darah. Limpa tak nor­mal digambarkan sebagai terbakar, yakni tidak mumi. Limpa terkadang disebut Empedu Hitam. Bagian keempat dari ben-tukan tubuh adalah organ-organ dasar. Bagian kelima mem­bentuk jiwa. Bagian keenam adalah berbagai fakultas, dan berjumlah tiga: fakultas natural, fakultas vital, dan fakultas psikis. Bagian ketujuh atau yang terakhir adalah fungsi, yang ber-jumlah dua: fungsi daya-tarik dan fungsi daya-tolak.
            Keadaan Tubuh Bagian kedua dalam teori pengobatan me-nyangkut teori tentang keadaan tubuh manusia. Ada tiga ke-adaan tubuh yang mungkin: sehat, sakit, dan keadaan tidak sehat tidak pula sakit, yaitu keadaan orang yang sedang menuju kesembuhan dan keadaan usia tua.
            Sehat adalah kondisi fisik di mana semua fungsi berada dalam keadaan sehat. Menjadi sembuh sesudah sakit adalah anugerah terbaik dari Allah kepada manusia. Adalah tak mung­kin untuk bertindak benar dan memberi perhatian yang layak kepada ketaatan kepada Tuhan jika tubuh tidak sehat.
            Tidak ada sesuatu yang begitu berharga seperti keseha-tan. Karenanya, hamba Allah hendaklah bersyukur atas kese-hatan yang dimiltkinya dan tidak bersikap kufur.
Nabi saw. bersabda, "Ada dua anugerah yang karenanya banyak manusia tertipu, yaitu kesehatan yang baik dan waktu luang." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Nabi saw, bersabda, "Allah mempunyai hamba-hamba yang dilindungi-Nya dari kematian di medan perang dan penyakit.
            Dia menjadikan mereka sehat dan mati dalam keadaan sehat; sekalipun begitu, Dia memberi mereka kedudukan se­perti syahid.
            Abu Darda berkata, "Ya Rasulullah, jika saya sembuh da­ri sakit saya dan bersyukur karenanya, apakah itu lebih baik daripada saya sakit dan menanggungnya dengan sabar?" Nabi saw. menjawab, "Sesungguhnya Rasul mencintai kesehatan sama seperti engkau juga menyenanginya."
            Diriwayatkan bahwa at-Tirmidzt mengatakan, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa bangun di pagi hari dengan badan sehat dan jiwa sehat pula, dan rezekinya dijamin, maka dia seperti orang yang memiliki dunia seluruhnya."
            At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Pertanyaan pertama yang diajukan kepada seorang haniba pada Hari Kiamat kelak mengenai kenikmatan dunia adalah 'Bukankah Aku telah memberimu badan yang sehat?' Pertanyaan berikutnya adalah, 'Bukankah Aku telah memberimu kepuasan dengan air yang dingin menyegarkan?'"
            At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, "Wahai Abbas, mohonlah kepada Allah kesehatan di dunia ini dan di akhirat nanti." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar. Rasulullah saw. juga bersabda, "Mohonlah kepada Allah ampunan dan kesehatan. Setelah iman kuat, tak ada sesuatu yang lebih baik bagi seorang manusia daripada kesehatan."
            Hadis ini diriwayatkari oleh an-Nasa i. "Tidak ada doa yang lebih disukai Allah daripada permohonan akan kesehatan," kata sebuah hadls yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Suatu kctika seorang Badui bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, doa apa yang mesti kupanjatkan kepada Allah setelah aku selesai salat?" Beliau menjawab, "Mohonlali kesehatan."
            Di antara ucapan-ucapan bijaksana Nabi Dawud a.s. ada­lah sebagai berikut, "Kesehatan adalah kerajaan yang tersembunyi." Juga. "Kesedihan sesaat membuat orang lebih tua satu tahun." Juga, "Kesehatan adalah mahkota di kepala orang-orang yang sehat, yang hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang sakit." Juga, "Kesehatan adalah harta karun yang tak terlihat."
            Salah seorang nenek moyang kita mengatakan, "Betapa banyak anugerah yang telah ditempatkan Allah di bawah setiap urat nadi." Semoga Allah benar-benar member! kita kesehatan dalam agama, dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Mengenai penyakit, ia adalah keadaan yang berlawanan dengan kesehatan. la muncul dari kebutuhan, atau perbuatan yang salah, atau dari kemalangan.
Sebab-sebab Penyakit Bagian ketiga dalam teori pengobatan berkaitan dengan sebab-sebab penyakit, atau aetiologi. Ada enam sebab timbulnya penyakit:
Penyebab pertama adalah udara. Udara sangat penting untuk menjaga diri kita agar seimbang, sebab selama udara tetap jemih, tidak ada kelemahan yang bercampur dengan-nya, dan tidak ada pula angin kotor. la adalah perlindungan yang tak tampak. Setiap musim menghasilkan penyakit-penya-kit yang sesuai dengannya, dan mengusir yang tidak sesuai. Demikianlah,musim panas menyebabkan timbulnya empedu dan melahirkan jutaan penyakit, tetapi juga menyembuhkan penyakit-penyakit pilek. Demikian pula halnya dengan musim-musim yang lain. Udara dingin memperkuat dan mening-katkan pencemaan. Udara panas mcmpunyai efek sebaliknya. Perubahan udara menyebabkan timbulnya sampar. Ini akan kita jelaskan nanti, Insya' Allah.
Penyebab kedua adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang panas menimbulkan panas daiam tu­buh, dan sebaliknya. Penyebab ketiga adalah gerakan dan istirahatnya tubuh. Gerakan menimbulkan kehangatan dalam tubuh. Penyebab keempat adalah gerakan dan istirahatnya emosi, seperti yang terjadi pada kasus marah, gembira, cemas, sedih, dan malu. Keadaan-keadaan ini mendorong terjadinya gerakan jiwa, yang pasti bersifat batiniah, namun juga tampak secara lahiriah. Insya Allah, saya akan kembali kepada uraian tentang hal ini nanti. Penyebab kelima adalah keadaan bangun
dan tidur. Tidur membuat jiwa bergolak dalam tubuh, meskipun pada lazimnya tubuh menjadi dingin sehingga orang membutuhkan selimut. Lawan dari keadaan ini adalah keadaan bangun. Penyebab keenam adalah emisi dan retensi, Keseimbangan antara kedua hal ini akan melindungi kesehatan.
Tanda-tanda pada Manusia Bagian keempat dalam teori pengobatan berkaitan dengan teori tentang tanda-tanda. Ram-but dan tubuh yang berwama hitam adalah tanda-tanda panas, dan yang sebaliknya adalah tanda dingin. Demikian pula hal-nya dengan tubuh yang gemuk atau kurus. Kelebihan daging adalah tanda panas dan basah. Kelebihan lemak adalah tanda dingin dan basah. Sama halnya, nafsu yang berlebihan untuk tidur adalah tanda basah, sedangkan yang sebaliknya adalah tanda kering. Nafsu tidur yang tidak terlalu besar atau terlalu kecil adalah tanda temperamen seimbang.
Demikian pula, penampilan organ tubuh juga merupakan tanda. Organ yang luas adalah tanda panas, dan kebalikannya adalah tanda dingin. Sama halnya, mimpi juga menunjukkan temperamen. Mimpi melihat wama-wama semisal merah, atau kilasan cahaya, semuanya merupakan tanda panas dan kebalikannya adalah tanda dingin. Selanjutnya, bau badan yang berkelebihan adalah tanda panas, dan ketiadaan bau sama sekali adalah tanda dingin.

BEROBAT DALAM KONSEP ISLAM

1.      Anjuran Berobat
Menurut kalangan ahli medis, pengobatan terdiri atas dua bentuk, pencegahan dan penyembuhan. Dari sisi fungsinya obat merupakan bahan yang digunakan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit. Menurut kalangan ahli medis ia adalah senyawa atau campuran senyawa untuk mengurangi gejala atau menyembuhkan penyakit. Dibangunnya sekolah kedokteran dan yang terkait adalah dalam rangka menolong menyembuhkan orang sakit atau agar orang tetap sehat.
Dalam Islam, berobat termasuk tindakan yang dianjurkan. Dalam berbagai riwayat menunjukkan bahwa Nabi pernah berobat untuk dirinya sendiri, serta pernah menyuruh keluarga dan sahabatnya agar berobat ketika sakit. Di antara teknik pengobatan yang dilakukan Nabi adalah menggunakan cara-cara tertentu sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Perintah berobat dalam Islam juga dapat dipahami dari informasi yang dipahami sebagai salah satu bentuk perintah. Di antara cara berobat Nabi yang dianjurkannya sebagaimana banyak disebutkan dalam hadits adalah dengan cara berbekam (al-Hijamah= cupping), yang dulu dilakukan secara bedah dengan besi panas. Dalam kedokteran, al-Hijamah dipahami sebagai pengeluaran darah dengan menoreh pembuluh darah. Secara umum teknik pengobatan di zaman Nabi ada 3, seperti disebutkan dalam sebuah hadits shahih:


Artinya :
Pengobatan ada 3 cara, meminum madu, berbekam, dan mencasnya dengan api, dan aku melarang mencas dengan api". (HR -Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad).
Al-Hijamat, saat zaman teknik dan farmakologi belum maju merupakan teknik pengobatan yang populer masa itu dengan cara mengeluarkan darah kotor, teknik lain seperti disebutkan dalam hadits di atas adalah rnengobati luka dengan api, dan dengan meminum susu. Maksud hadits 'pengobatan dengan 3 hal' tersebut hanya merupakan deskripsi dari tindakan pengobatan yang dilakukan di masa Nabi, hanya menunjukkan pada yang pokoknya saja.
Juga dinyatakan dalam hadits yang secara khusus menyuruh agar berobat, antara lain hadits Nabi:





Artinya:
Dari Usamat bin Syarik, seorang laki-laki dari kaumnya berkata, datang seorang dusun kepada Rasulillah saw dan bertanya: Ya Rasulallah, manusia yang bagaimana yang baik? Nabi menjawab: "Yang terbaik akhlaknya di antara mereka", kemudian dia bertanya lagi, Ya Rasulallah apakah kami mesti berobat? Nabi menjawab: Berobatlah, sebab, Allah tidak menurunkan penyakit kecualijuga rnenurunkan obatnya, diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya," (HR Ahmad)
Juga dinyatakan dalam hadits lain:

Dari Abi al-Darda', ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Bahwa Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia yang menjadikan setiap penyakit ada obatnya, berobatlah, danjangan berobat dengan yang haram. (HR Abu Dawud)
Pesan teologis ini menekankan dan raengisyaratkan pencarian obat yang sesungguhnya telah tersedia, sesuai dengan hukum sunnatullah.
Pesan atau catatan yang terdapat dalam hadits-hadits tentang perlunya berobat bahwa dalam keyakinan Islam proses penyembuhan terhadap suatu penyakit di samping berdasarkan hukum kausalitas atau sunnatullah, hukum atau keteraturan ciptaan Allah, juga karena turun dan campur tangan langsung Tuhan, Karena kesadaran demikianlah maka dalam hadits, banyak dijumpai tuntunan Nabi dalam bentuk doa mohon kesembuhan atau kesehatan, maka sebenarnya penyembuh yang hakiki adalah Tuhan.

2. Hukum Berobat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat. Al-Quran, mengutip ucapan Nabi Ibrahim yang menyebutkan:
#sŒÎ)ur àMôÊ̍tB uqßgsù ÉúüÏÿô±o
Artinya:
dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, (QS.Syu'ara': 80).

Ayat ini menekankan agar orang yang sakit mengupayakan sehat sebagai anjuran agama. Dalam menafsirkan ayat ini, al-Dzahabi menyatakan, bahwa tindakan upaya penyembuhan penyakit secara medis merupakan perbuatan baik dan terpuji. Ini juga berdasarkan pada pesan Nabi: "Lakukanlah penyembuhan secara medis".[2]
Di kalangan ulama masa lalu terdapat perbedaan pendapat mengenai upaya berobat dihadapkan dengan tawakkal, lebih baik yang mana, berobat atau pasrah dengan tidak melakukanpengobatan? Dalam hal hukum berobat itu sendiri, mereka sepakat memperbolehkan, namun dalam hal yang mana lebih utama, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian mereka berpendapat berobat lebih utama, sebagian yang lain menyatakan tawakkal lebih utama. Di antara pangkal perbedaan itu adalah menyangkut kandungan hukum dalam redaksi perintah (amr) dalam hadits di atas, yang dirnaksud wajib, suunah, atau sekadar imbauan yang bernilai bukum mubah? Imam-imam Madzhab dan Jumhur Ulama menyatakan, perintah tersebut tidak menunjukkan wajibnya hukum berobat, tetapi hanya mubah, sedangkars menurut sebagian Ashhab (pendukung madzhab) al-Syafi'i dan Ashhab Ahmad bin Hanbal bahwa perintah tersebut menunjukkan wajib.
Ibnu Taimiyah menyimpulkan, menurut 4 madzhab hukum berobat bersifat fleksibel dan kondisional, berobat dapat haram, makruh, mubah, sunnah (mustahab} dan kadang-kadang bisa wajib. Hal itu sangat tergantung dengan tetap 'hidup atau tidaknya orang yang sakit jika berobat', bukan yang lain, seperti wajib makan bangkai dalam keadaan darurat yang menurut 4 Madzhab dan Jumhur Fuqaha adalah wajib makan bangkai tersebut.
Yusuf al-Qaradhawi juga menyimpulkan bahwa hukurn berobat berkisar antara mubah, sunnah, dan wajib. Secara khusus ia berpendapat wajib dalam situasi khusus, seperti jika sakitnya parah dan obat penyakit dirnaksud telah ditemukan sesuai dengan sunnatullah. Dasar pendirian ini adalah hadits yang menganjurkan berobat, paling kurang anjuran tersebut bernilai sunnah. la menambahkan, jika penyakitnya secara medis dapat disembuhkan hukumnya bisa sunnah atau wajib, tapi jika sudah jelas tidak dapat diharapkan sembuhnya sesuai hasil diagnosis orang-orang yang benar-benar ahli/pakarnya dalam bidang terkait, maka tak seorang ulama pun yang mengatakan sunnah, apalagi mewajibkannya.
Pada masa lalu, sebagian ulama dalam menentukan hukum sesuatu tidak semata didasarkan pada pertimbangan yuiridis (fikih), tetapi kadang-kadang nilai sufistik juga turut mempengaruhinya. Dalam hadits Syi'ah misalnya, dinyatakan bahwa orang yang sakit sangat dianjurkan untuk menanggung rasasakit dan diperbolehkan berobat ke dokter jika penyakitnya itu telah mengancam jiwanya atau rasa sakitnya sudah tak tertahankan lagi. Menurut faham mereka yang disemangati oleh nilai kesyahidan, berdasarkan hadits Nabi, orang yang sakit yang melewatkan satu malam menanggung rasa sakit akan mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan dengan shalat sepanjang tahun. Mereka berpendirian, orang yang sakit sangat dianjurkan untuk menanggung rasa sakitnya dan diperbolehkan berobat ke dokter jika penyakitnya itu telah mengancam jiwanya atau rasa sakitnya sudah tak tertahankan lagi.
Demikianlah kehidupan di kalangan sufi pada masa lalu jika mereka sakit tidak berobat, cukup berserah tanpa berusaha mengobatinya, bersabar saja (الصبر أفضل )dalam arti tidak berobat. Sikap demikian juga yang dilakukan oleh sebagian para shahabat seperti Ubaiy bin Ka'b, Abi Dzarr, dan sebagian Tabi'in, mereka tidak berobat sewaktu sakit. Elemen kuat faham Jabarivah dalam teologi Islam seperti tampak dalam pendirian kaum sufi di atas juga ditunjukkan oleh al-Ghazali, dengan kacamata sufistiknya dalam membahas 'tawakkal' dalam kitab Ihya 'Ulumiddin, ia menyatakan bahwa tidak berobat dalam kondisi apapun adalah lebih utama.
Dengan adanya perbedaan pandangan dan sikap seperti diuraikan di atas, maka dalam menentukan hukum berobat antara kelompok ulama yang mempertimbakarmya secara yuridis murni dan yuridis tetapi telah dimasukkan pula unsur sufistik di dalamnyaterjadi perbedaan pendapat. Kontradiksi itu juga terjadi dalam mempertimbangkan dua kondisi, kesehatan disertai syukur di satu sisi dan sakit disertai dengan kesabaran dan tawakkal di sisi yang lain, mana yang lebih afdhal?
Dalam pandangan kaum sufi yang memposisikan maqam tawakkal dan ridha lebih tinggi dari maqam yang masih terkait dengan hukum kausalitas. Sifat demikian, menurut Ibn al-Atsir, itulah sifat para auliya'yang menjauhkan diri dari kehidupan duniawi. Sebagian kalangan ulama yang moderat mencoba men-tarjih dan memadukan dua pendapat yang berbeda itu, bahwa berobat tidak berarti menaflkantawakkal, seperti halnya, menolak lapar dan haus dengan makan dan minum, demikian juga menjauhkan diri dari hal-hal yang sifatnya merusak dengan doa minta sehat dan dijauhkan dari segala hal yang membahayakan.

3. Berobat dengan Barang Haram
Dalam hadits Nabi dianjurkan berobat tetapi jangan berobat dengan yang haram (al-Muharrani), racun, dan dalam hadits yang lain digunakan kosa kata al-Khubuts, antara lain, Nabi berkata:
Artinya
Bahwa Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia yang menjadikan setiap penyakit ada obatnya, berobatlah, dan jangan berobat dengan yang haram, (HR. Abu Dawud)
Diterangkan dalam hadits Nabi, ketika seseorang bertanya kepada Nabi tentang khamr yang menjadikannya dengan scbagai obat, dikisahkan:
Artinya
Bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju'fiy bertanya kepada Nabi saw tentang khamr, maka Nabi melarangnya atau membencinya menggunakannya, kemudian ia berkata: Kami menggunakan-nya untuk obat, Nabi menjawab: ia bukan obat tetapi penyakit, (HR. Muslim, al-Turmudzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Dalam hadits lain disebutkan :
Artinya :
Rasululllah saw bersabda : "Ia adalah penyakit bukannya obat" (HR. al Turmudzi)
Dalam hadits lain disebutkan pula:
Rasulullah melarang berobat dengan obat yang khubuts (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Majah, dan al-Turmudzi)

Ulama hadits berbeda pendapat dalam memahami maksud al-khubuts dalam hadits di atas. Waki' menyatakan yang dimaksud adalah racun. Sedangkan ibn al-'Arabi menyatakan, dalam kosa kata arab kata al-khubuts berarti sesuatu yang dibenci, jika dikaitkan dengan ucapan maka maksudnya adalah menghardik, jika dikaitkan dengan keyakinan keagamaan (millat) maka berarti kekufuran, jika dikaitkan dengan makanan maka yang haram, dan jika dikaitkan dengan minuman adalah minuman yang membahayakan. Menurut ibn qayyim al-jauziyyat, yang diharamkan disini meliputi apa saja yang diharamkan oleh syara' juga yang dianggap jijik oleh penilaian akal sehat. Dalam hadits yang lain disebutkan al-khabaits, karena najis sebagaimana binatang yang tidak boleh dimakan, atau karena unsure memabukkan seperti khamr atau unsure bahaya yang ditimbulkannya seperti racun.
Ulama menyatakan yang dimaksud dengan al-Muharram, sebagaimana dinyatakan dalam Nabi di atas, bukan hanya khamr tetapi juga menyangkut segala sesuatu yang membahayakan kepala, otak, dan menghilangkan ingatan, baik dari bahan tumbuh-tumbuhan atau obat-obatan yang membahayakan, khususnya jika disalahgunakan, meliputi zat-zat adiktif lain yang meliputi penggunaan obat bius (al-Mukhaddirat) seperti ganja, mariwana, kokain, heroin, dan sebagainya. 'Illat keharamannnya karean unsure memabukkan, ditengarai akan merusak fungsi otak, melalaikan dzikir kepada Allah, dan membahayakan tubuh, karena itu ulama sepakat pengharamannya.
Pada umumnya para ulama memperluas pengertian khamr, yakni semua jenis minuman yang berkadar alcohol. Mereka berkesimpulan bahwa unsure khamr yang memabukkan adalah adanya kandungan alcohol didalamnya. Alcohol merupakan unsure kimia yang menjadikan mabuk, baik untuk membuat minuman seperti bir, brem, wine juga dibuat untuk keperluan industri sebagai zat pengharum, pelarut dalam parfum, juga digunakan dalam kedokteran.
Dalam kaitannnya dengan penggunaan alcohol untuk obat, golongan terbesar mujtahidin khamr tetap mengharamkan meminumnya, demikian juga seluruh barang najis dan yang haram lainnya walaupun tidak najis. Ibn Qayyim al-Jauziyyat (691-751 / 1292 – 1350) memilih dan menguatkan madzhab jumhur, demikian juga sebagian fuqaha madzhab Hanafi, termasuk mendukung pendapat tersebut.
Adapun penggunaan obat-obatan yang terbuat atau berasal dari bahan yang haram esensinya diharamkan berdasarkan nash, seperti daging babi, darah, dan binatang yang diharamkan yang lain, Fuqaha berbeda pendapat. Sebagian mereka mengharamkannya secara mutlak dan sebagina membolehkannya dengan dua syarat. Pertama, dokter yang mengobati harus memiliki sifat jujur, bertanggungjawab, dan beragama Islam. Kedua, tidak diperoleh obat lain kecuali yang diharamkan itu.
Adapun khusus tentang penggunaan barang najis berupa kencing unta, sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi, al-Zuhri menyatakan bahwa umat Muslimin pernah mcnggunakan air kencing unta sebagai obat dan mereka tidak melihatnya itu berbahaya. Menurut pendapat sementara ulama, bahwa kebolehan penggunaan benda najis seperti penggunaan air kencing unta sebagai obat di sini, boleh jadi karena darurat dan pengkhususan tersebut sebagai pengecualian. Menurut sebagian ahli fikih yang lain bahwa pembolehan di sini karena menganggapnya tidak najis, mereka berpendapat bahwa air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya tidak najis, dan pembolehan itu menunjukkan sucinya (tidak najis).
Mengenai hukum kencing unta, men unit kalangan al-Syafi'iyyat dinyatakan haram menggunakannya untuk berobat karena dinilai najis, demikian juga pendapat di kalangan al-Hanabilat. Sedangkan kalangan Malikiyyat membolehkannya karena menilainya tidak najis (suci), hukumnya mcngikuti hukum pada hewannya yang suci. Golongan ulama Hanafiyyat menegaskan semua jenis air kencing adalah najis, baik dari binatang yang halal dagingnya atau tidak, sedangkan penggunaan air kencing unta, sungguhpun najis tetapi boleh untuk berobat dengan alasan darurat.
Al-Baihaqi (384-456/1066) menyatakan, jika hadits tentang larangan berobat dengan benda najis itu shahih, pengertiannya, larangan berobat dengan yang memabukkan dan yang haram, jeias tidak karena darurat. Sedangkan mcnurut pendapat Ibn Ruslan, salah seorang tokoh Madzhab Syafi'i, ia menyatakan menurut kalangan al-Syafi'iyyat diperbolehkan berobat dengan semua jenis najis kecuali khamr, sebagaimana dinyatakan dalam hadits al-'Araniyyin. Menurut al-Syaukani, kebolehan menggunakan air kencing unta sebagai obat dalam hadits tersebut dimungkinkan pada saat itu tidak ada obat lain, atau untuk menunjukkan bahwa air kencing unta statusnya adalah suci. Menurutnya^ larangan berobat dengan najis adalah jika tidak diperlukan, yakni jika buat itu masih ada obat lain yang suci yang dapat menggantikannya, sehingga orang tidak perlu memakainya.
Mengenai penggunaan obat bius yang dimaksudkan agar pasien tidak merasakan sakitnya irisan, sayatan, atau sejenisnya yang dilakukan oleh dokter, berbeda dengan penyalahgunaan obat-obatterlarang. Persoalan sebenarnya, sudahkan penggunaan obat bius dan beralkohol itu benar-benar dalam keadaan darurat atau belum, adakah bahan lain sebagai pengganti yang dihalalkan.
Fatwa tentang penggunaan khamr dan barang najis ini telah banyak dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa, di antaranya, Majlis Tertinggi Urusan ke-Islaman Mesir mengfatwakan, larangan ini menunjukkan keharaman. Yang paling terkenal adalah khamr, kemudian segala jenis najis kecuali kencing unta karena ada hadits yang membolehkannya. Menurut 4 Imam Madzhab, berdasarkan pendapat yang kuat, menggunakannya untuk berobat, seperti mencampurkannya dengan bahan lain adalah haram, Namun, menurut sebagian ahli fikih membolehkannya dalam keadaan darurat setelah diyakini bahwa satu-satunya obat yang mungkin didapatkan sebagai penvembuh dan tidak ada obat lain yang dapat menggantikannya.
Para ulama fikih membuat batasan darurat, bahwa apa yang dibolehkan karena suatu halangan akan hilang kebolehan manakala halangan tersebut lenyap, dan sesuatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain. Dalam konteks darurat ini, menurut sebagian ulama, orang sakit diperbolehkan meminum darah, kencing, atau bangkai untuk obat: jika seorang dokter Muslim mengatakan itulah penyembuhnya dan jika tidak diperoleh obat lain sebagai pengganti. Namun, jika menurut dokter akan lebih lekas sembuhnya dengan menggunakan hal-hal tersebut, ada dua pendapat ulama, sebagian membolehkan dan sebagian melarangnya.
Al-Faqih Isma'il mengatakan, dalam keadaan darurat boleh berobat dengan barang najis, kecuali khamr. Sedangkan Ibn al-Jauzi menyatakan tidak boleh berobat dengan yang haram sama sekali. Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi yang menegaskan tidak boleh berobat dengan barang haram di atas. Khamr, sebagaimana banyak disebutkan larangannya dalam hadits, ia bukan obat tetapi penyakit. Batasan darurat tersebut misalnya pada saat tidak ada makanan atau minuman lain, jika tidak makan meminumnya akan mati, tetapi jika karena alasan untuk berobat atau karena haus tetap tidak boleh. Menurut Madzhab Hanafi dan Syafi'i dinyatakan haram mempergunakannya kalau ada obat lain yang suci. Diperbolehkannya itu dengan syarat dalam keadaan darurat dan berdasarkan saran dokter Muslim yang ahli dan terpercaya, baik dalam masalah agama maupun ilmunya, dan tidak ada obat lain dari yang diharamkan atau cari lain yang dapat menggantikannya.
Khusus mengenai penggunaan racun termasuk yang juga diharamkan karena dapat membinasakan. Dasar pengharam-annya, secara implisit disebutkan dalam hadits Nabi, antara lain:
Artinya:
Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw melarang (mengkonsumsi) obat yang Khabits, Abi 'Isa berkata maksudnya adalah racun" (HR Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan al-Turmudzi)
Dalam hadits yang lain disebutkan :




Artinya
"Siapa orang yang menengguk racun untuk membunuh diri maka ia akan menengguknya di neraka Jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang bunuh diri dengan memukulkan besi, maka akan memukili dirinya di neraka jahannam selama-lamanya." (HR al-Bukhari, al-Nasai, dan Ahmad)
Al-Mawardi dan lainnya menyatakan, spesifikasi racun, sebagaimana dimaksud dalam hadits di atas ada 4.
Pertama, jika sedikit dan banyaknya dapat mematikan, maka mengonsumsinya haram sebagaimana dinyatakan dalam ayat agar tidakmembinasakan diri.
Kedua, jika mengkonsumsi banyak mematikan tetapi jika sedikit tidak maka mengonsumsi banyaknya adalah haram, baik untuk obat atau lainnya,
Ketiga, jika dengan sedikit saja akan bermanfaat dalam pengobatan maka hukumnya dibolehkan.
Keempat, biasanya mematikan, kadang dibolehkan jika tidak mematikan hukumnya seperti sebelumnya, dan yang biasanya tidak mematikan dan kadang-kadang dibolehkan jika mematikan. Al-Syafi'i menyebutkan pada satu saat membolehkan dan pada saat yang lain mengharamkan-nya. Sebagian Ahshabnya menyatakan dalam dua keadaan, membolehkan jika untuk berobat dan mengharamkannya jika untuk hal yang tidak bermanfaat bagi pengobatan.
Sebagian ulama mencoba memahami dua hadits yang kontradiktif di atas, pengharaman menggunakan khamr tersebut bersifat umum, dan pembolehan menggunakan kencing unta di sisi lain bersifat khusus dan pengecualian.
Larangan berobat dengan yang haram dan racun di atas, menurut Ibrahim bin 'Abd al-Rahman, termasuk .cakupan larangan dalam hadits-hadits Nabi, 'dilarang berobat dengan yang haram.' Di sini nampaknya ada pemisahan antara barang yang haram, racun, dan barang najis, hal ini masih dibedakan lagi, dalam kondisi normal atau darurat.


[1] Pengobatan Cara Nabi hlm.13
[2] Kesehatan dan Kedokteran hal. 114-116

No comments:

Post a Comment